Sejak dimulainya pendidikan keahlian tahun 1950 di FK Unair – RSUP Karangmenjangan yang pada waktu itu dengan model pendidikan “Pendidikan Magang Guru Besar” telah mengalami banyak perubahan dalam pengelolaannya. Pada tahun 1960 pengelolaan dilaksanakan oleh Kepala Bagian dengan kurikulum yang ditentukan oleh Bagian masing-masing. Dalam perkembangan berikutnya secara Nasional organisasi profesi masing-masing bidang ilmu telah mengembangkan kurikulum standar yang dituangkan dalam Katalog Program Studi.
Pada tahun 1978, dalam memenuhi kebutuhan Dokter Spesialis menyangkut jumlah, kualitas dan distribusinya maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan nomor 024/DJ/Kep./1979 Pendidikan Dokter Spesialis yang sebelumnya masih ditangani oleh organisasi profesi menjadi tanggung jawab DepDikBud (sekarang DepDikNas).
Selama kurun waktu 1979-1980 diselenggarakan rapat-rapat gabungan antara Dirjen Dikti, Sekjen Depkes, Dekan FKN, Direktur RS Pendidikan dan Konsorsium Ilmu Kesehatan (Consorcium Health Science = CHS).
Dalam rangka standarisasi dan akreditasi penyelenggara pendidikan, maka pada tahun 1980 CHS (sekarang bernama Komisi Disiplin Ilmu Kesehatan Dewan Pendidikan Tinggi) melakukan visitasi (kunjungan) ke semua Fakultas Kedokteran Negeri penyelenggara pendidikan spesialis I untuk menilai kemungkinan masing-masing Fakultas Kedokteran Negeri tersebut mampu menyelenggarakan Program Pendidikan Dokter Spesialis I (aspek yang dinilai: Sarana – Prasarana Pendidikan; Jumlah dan kualifikasi staf pengajar; Rumah Sakit sebagai wahana praktek, dll).
Dari hasil visitasi tersebut kemudian ditetapkan FKN sebagai Pusat Studi Kategori I (PSK-I) dan Pusat Studi Kategori II (PSK-II) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan... |