1. Penyelenggara Program Pendidikan Dokter Spesialis I (PPDS I) adalah Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
2. Rumah Sakit Pendidikan Utama yang digunakan adalah RSU Dr. Soetomo Surabaya berdasarkan SKB Tiga Menteri (Menkes, Mendagri, Mendikbud) Tahun 1981.
3. Suatu Program Studi Dokter Spesialis I dilaksanakan oleh suatu Bagian Utama dan dipimpin oleh Ketua Program Studi yang dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
4. Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Dekan FK UNAIR melalui Ketua Bagian, sebagai Kepala Unit Pelaksana Akademik yang membawahinya sebagaimana diatur dalam PP nomor 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi.
5. Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis I, Dekan FK UNAIR dan Direktur RSU Dr. Soetomo menunjuk seorang Koordinator Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Dekan FK UNAIR
6. Dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPDS I di RSU Dr. Soetomo, Koordinator Pelaksana bertanggung jawab kepada Direktur RSU Dr. Soetomo.
7. Untuk melaksanakan tugasnya, Koordinator Pelaksana PPDS I membentuk Tim Koordinasi Pelaksana Program Pendidikan Dokter Spesialis I (disingkat TKP PPDS I) dan ditetapkan dalam SKB Dekan FK UNAIR - Direktur RSU Dr. Soetomo.
8. Susunan TKP PPDS I terdiri dari Koordinator selaku Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa anggota.
9. Anggota TKP PPDS I dipilih dari dan oleh Ketua & Sekretaris Program Studi
10. Masa kerja Koordinator dan TKP PPDS I adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya maksimal 2 kali masa jabatan. |